Penyebab terjadinya kebakaran banyak disebabkan oleh korsleting
listrik. Untuk itu ada beberapa hal yang harus di perhatikan untuk
mencegah bahaya kebaran yang disebabkan korsleting listrik.
Di bawah ini kami informasikan tips mencegah bahaya kebakaran akibat korsleting listrik:
1. Percayakan pemasangan instalasi rumah/bangunan anda pada
instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Assosiasi Kontraktor
Listrik Indonesia) dan terdaftar di PLN. Secara legal instalatir
mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan instalasi.
2. Jangan menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak pada
satu tempat karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk
panas yang akhirnya dapat mengakibatkan korsleting listrik.
3. Jangan menggunakan material listrik sembarangan yang tidak standar
walaupun harganya murah. Tetapi memiliki sertifikat Sistim Pengawasan
Mutu (SPM) yang berlabel tulisan atau,
4. Jika sering putus jangan menyambungnya dengan serabut kawat yang
bukan fungsinya karena setiap sekring telah diukur kemampuan menerima
beban tertentu.
5. Lakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi isolasi
pembungkus kabel, bila ada isolasi yang terkupas atau telah menipis agar
segera dilakukan penggantian. Gantilah instalasi rumah/bangunan anda
secara menyeluruh minimal lima tahun sekali. pekerjaan pemeriksaan dan
penggantian sebaiknya dilakukan oleh instalatir anggota AKLI dan
terdaftar di PLN.
6. Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
7. Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat pengaman
Mini Circuit breaker (MCB) tidak berfungsi dengan baik, matikan segera
listrik dari kWh meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air bila
masih ada arus listrik.
8. Anda juga perlu mengetahui bahwa hubungan arus pendek atau
korsleting adalah kontak langsung antara kabel positif dan negatif yang
biasanya dibarengi dengan percikan bunga api, dan bunga api inilah yang
memicu kebakaran. PLN telah memasang MCB yang terpadu dengan kWh dan OA
Kast yang berfungsi sebagai pembatas bila pemakaian beban melebihi
kapasitas daya sekaligus sebagai pengaman bila terjadi hubungan arus
pendek.
9. Hindari pemakaian listrik secara illegal karena disamping
membahayakan keselamatan jiwa, tindakan itu juga tergolong tindak
kejahatan yang dipidanakan.
Jadi sebelum hal-hal yang tak diinginkan terjadi seperti musibah
kebakaran menimpa Anda, sebaiknya kita melakukan tindak pencegahan.
Bukankah mencegah itu lebih baik daripada mengobati!
(berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar